Translate This Page
A. Visi dan Misi Dinas
A.1. Visi Dinas
Visi adalah pandangan jauh ke depan, kemana dan bagaimana instansi pemerintah harus dibawa dan berkarya agar dapat eksis, antisipatif, inovatif, dan produktif.
Visi Dinas
Kelautan, Perikanan, Peternakan, dan Pertanian Kota
Cirebon merupakan tujuan pembangunan kelautan, perikanan, peternakan, dan pertanian di Kota Cirebon yang mengacu pada Vis i Kota Cirebon 2008 -2013, yaitu :
“ Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat Kota Cirebon
melalui Peningkatan Daya Beli, Peningkatan Kualitas
Pendidikan, dan Peningkatan
Pelayanan Kesehatan
dengan melanjutkan pembangunan periode sebelumnya”
Sesuai dengan Visi Kota Cirebon tersebut, Dinas Kelautan, Perikanan, Peternakan, dan Pertanian Kota Cirebon menetapkan Visinya, yaitu :
“ Menjadi Motivator
dalam Mewujudkan Kelautan,
Perikanan, Peternakan, dan Pertanian Kota yang Maju
dalam menunjang pencapaian Visi Kota Cirebon
2008 - 2013 ”
A.2. Misi Dinas
Misi merupakan serangkaian tindakan
yang lebih nyata atau sesuatu yang
harus diemban atau dilaksanakan oleh
instansi pemerintah dalam rangka
mewujudkan Visi yang telah ditetapkan, agar
tujuan organisasi dapat terlaksana dan
berhasil dengan baik.
Misi Dinas Kelautan, Perikanan, Peternakan, dan Pertanian Kota
Cirebon
adalah sebagai berikut :
profesional;
2. Mengoptimalkan produksi kelautan, perikanan, peternakan, dan pertanian yang
unggul dan berwawasan lingkungan, serta berkelanjutan;
3. Mewujudkan pelayanan prima di bidang kelautan, perikanan, peternakan, dan
perikanan kepada masyarakat;
4. Meningkatkan produksi kelautan, perikanan, peternakan dan pertanian yang
mempunyai daya saing pasar.
B. Tujuan dan Sasaran Dinas
B.1. Tujuan ;
1. Meningkatkan kualitas SDM kelautan, perikanan, peternakan dan pertanian;
2. Mengoptimalkan produksi kelautan, perikanan, peternakan dan pertanian;
3. Mewujudkan kelestarian lingkungan hidup;
4. Mengoptimalkan sarana dan prasarana kelautan, perikanan, peternakan, danpertanian,serta operasional dan pelayanan dinas kepada masyarakat;
5. Mewujudkan pelaksanaan pelayanan yang cepat, mudah dan transparan;
6. Meningkatkan deregulasi
dan debirokratisasi di bidang usaha kelautan,
perikanan, peternakan, dan pertanian;
B.2. Sasaran
Sasaran pembangunan bidang kelautan, perikanan, peternakan dan
pertanian Kota Cirebon :1.
Meningkatakan kompetensi
dan profesionalisme aparatur kelautan, perikanan, peternakan dan pertanian;
2. Meningkatkan pengetahuan, sikap dan keterampilan SDM kelautan perikanan peternakan dan pertanian;
3. Optimalnya produksi sumberdaya ikan dan hasil olahannya, bahan asal hewan, dan hasil bahan asal hewan, serta produksi pertanian tanaman pangan dan hortikultuera untuk memenuhi kebutuhan konsumsi masyarakat;
4. Meningkatnya kawasan kelautan, perikanan, peternakan dan pertanian yang bersih dan tidak mencemari lingkungan;
5. Meningkatnya pemanfaatan dan fungsi UPTD, serta operasional dinas dan pelayanan kepada masyarakat;
6. Diterapkannya pola/metode usaha kelautan, perikanan, peternakan, dan pertanian yang memiliki nilai ekonomis dan berdaya saing pasar (kompetitif dan komparatif).
C. Strategi dan Kebijakan Dinas
C.1. Strategi
Untuk dapat mencapai tujuan dan sasaran sesuai pada Misi dan Visi Dinas maka perlu direncanakan suatu strategi yang berdasarkan kepada pemahaman dan penguasaan serta pelaksanaan beberapa hal, yaitu :
C.1.1. Pemberdayaan Masyarakat
(Sosial, ekonomi, dan budaya);
C.2.1. Peningkatan Produktivitas Pertanian Tanaman Pangan,
Peternakan; Perikanan dan Kelautan;
C.2.3. Peningkatan Efisiensi Usahatani (Tanaman Pangan dan
Hortikultura, Peternakan) Pembudidaya ikan dan Nelayan;
C.2.4. Peningkatan Kualitas Sumberdaya
Manusia (Human Resources)
yang
berdasarkan kepada IPTEK (Ilmu Pengetahuan) dan IMTAK
(Iman dan Takwa).
C.2. Kebijakan
Cara untuk mencapai Tujuan dan Sasaran yang dilaksanakan Dinas Kelautan Perikanan Peternakan dan Pertanian Kota Cirebon adalah dengan Kebijakan sebagai berikut :
C.2.1. Memberikan kesempatan yang seluas - luasnya bagi aparatur
kelautan,perikanan, peternakan, dan pertanian untuk meningkatkan
profesionalismenya;
C.2.2. Memberikan kesempatan yang seluas - luasnya bagi pelaku
kelautan,perikanan, peternakan, dan pertanian untuk meningkatkan
profesionalismenya;
C.2.3. Memfasilitasi peningkatan produksi kelautan, perikanan, peternakan dan
pertanian sesuai kewenangan dinas;
C.2.4. Memberikan dorongan pembentukan sentra usaha kelautan, perikanan,
peternakan dan pertanian;
C.2.5. Memfasilitasi peningkatan pemanfaatan dan fungsi UPTD; sertaelayanan teknis operasional kepada masayarakat;
C.2.6. Memfasilitasi peningkatan operasional dinas;
C.2.7. Memberikan kemudahan bagi terselenggaranya pengendalian mutu produk;
C.2.8. Memberikan kemudahan bagi terselenggaranya pelayanan prima;
C.2.9. Memberikan kemudahan bagi peningkatan nilai ekonomis produk kelautan, perikanan, peternakan, dan pertanian, serta efisiensi pola / metode usaha kelautan, perikanan, peternakan, dan pertanian.
D.. Program Dinas
D.1. Program
Pembangunan kelautan, perikanan, peternakan, dan
pertanian di Kota
Cirebon dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan Permendagri No. 13 Tahun
2006, yaitu :
1. Peningkatan kapasitas sumberdaya aparatur;
2. Pemberdayaan penyuluh lapangan;
3. Peningkatan kesejahteraan petani;
4. Pengembangan budidaya perikanan;
5. Peningkatan produksi hasil peternakan;
6. Peningkatan produksi pertanian / perkebunan;
7. Pengembangan kawasan budidaya laut; air tawar dan air payau;
8. Pemberdayaan masyarakat dalam pengawasan dan pengendalian sumberdayakelautan;
9. Peningkatan kegiatan budaya kelautan dan wawasan maritim kepada masyarakat;
10. Peningkatan kesadaran dan penegakan hukum dalam pendayagunaan sumberdaya
laut;
11. Rehabilitasi hutan dan lahan;
12. Pengembangan perikanan tangkap;
13. Peningkatan mitigasi bencana alam laut dan prakiraan iklim laut;
14. Gerakan pembangunaan masyarakat pantai (Gerbang Mapan);
15. Gerakan pembangunan memanfaatkan pekarangan (Gerbang Mekar);16. Peningkatan penerapan teknologi peternakan;
17. Gerakan pembangunan usaha aneka ternak (Gerbang Anak);
18. Peningkatan penerapan teknologi pertanian / perkebunan;19. Gerakan pembangunan tanaman pangan (Gerbang Tampan);
20. Pelayanan administrasi perkantoran;
21. Peningkatan sarana dan prasarana aparatur;22. Peningkatan dan pengembangan sistem pelaporan capaian kinerja dan keuangan;
23. Pencegahan dan penanggulangan penyakit ternak;
24. Pengembangan sistem penyuluhan perikanan;
25. Pemberdayaan ekonomi masyarakat pesisir;
26. Optimalisasi pengelolaan dan pemasaran produiksi perikanan;
27. Perbaikan gizi masyarakat;
28. Peningkatan pemasaran hasil produksi peternakan;
29. Peningkatan pemasaran hasil produksi pertanian / perkebunan.