Translate This Page
Susunan Organisasi Dinas Kelautan Perikanan Peternakan dan Pertanian Kota
Cirebon (mengacu pada PP. No. 41 Tahun 2007 / Perda No. 14 Tahun 2008),
sebagai berikut :
a. Kepala Dinas.
b. Sekretaris, membawahkan :
1. Sub Bagian Umum;
2. Sub Bagian Program dan Pelaporan;
3. Sub Bagian Keuangan
c. Bidang Pertanian Tanaman
Pangan dan Hortikultura, membawahkan
1. Seksi Produksi Usaha Tanaman Pangan dan Hortikultura;
2. Seksi Teknologi Tanaman Pangan dan Hortikultura.
d. Bidang Peternakan, membawahkan :
1. Seksi Produksi dan Teknologi Ternak;
2. Seksi Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner.
e. Bidang Kelautan dan Perikanan, membawahkan :
1. Seksi Kelautan;
2. Seksi Perikanan.
f. Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) :
1. UPTD Rumah Potong Hewan;
2. UPTD Laboratorium Kesehatan Masyarakat Veteriner;
3. UPTD Balai Pengembangan Budidaya Ikan Air Tawar;
4. UPTD Balai Pengembangan Budidaya Tanaman Pangan dan
Hortikultura;
5. UPTD Balai Pengembangan Ternak Potong.
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
B.2. Bagan Struktur Organisasi Dinas Pertanian dan Kelautan Kota Cirebon
(mengacu pada Peraturan Walikota No. 37 Tahun 2008), sebagai berikut :
BAGAN STRUKTUR ORGANISASI DKP3